Perbedaan Data Penduduk Masih Jadi Masalah Dalam Persiapan Pemilu

09-06-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu (8/6/2022). Foto: Ayu/nvl

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa perbedaan data penduduk masih menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas pemilihan umum (pemilu) mendatang. Padahal data kependudukan itu telah dimanfaatkan beberapa tahun ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Doli mengatakan bahwa puluhan tahun republik ini merdeka namun permasalahan data kependudukan tetap belum selesai. Sejauh ini Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri sejak beberapa tahun lalu memang telah dimanfaatkan KPU dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. 

 

"Sayangnya data KTP elektronik belum terintegrasi dengan baik, sehingga terjadi perbedaan data antara DP4 dengan DPT," ungkap Doli saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu (8/6/2022).

 

Hal itu, lanjutnya, kerap menjadi masalah dalam pemilu. Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya kualitas pemilu dan pembangunan demokrasi kita. Bahkan permasalahan data juga akan mempengaruhi pelayanan publik lainnya. Serta penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa yang sejatinya juga masih menggunakan data kependudukan.

 

Oleh karena itulah tim Kunjungan kerja  Komisi II DPR RI yang terdiri dari Ihsan Yunus, Cornelis, Haeny Relawati dan Irwan Ardi Hasman secara spesifik mendatangi Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara untuk mengetahui kondisi faktual terkait data kependudukan yang terjadi di kota tersebut, dan Kabupaten Simalungun. Sekaligus untuk mencari sistem yang tepat untuk menyelesaikan masalah data kependudukan ini.

 

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pemutahiran data kependudukan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun sudah sekitar 96 persen. Masih ada 4 persen untuk menyempurnakannya, sambil mempersiapkan berbagai hal lain untuk kebutuhan pemilihan umum 2024 mendatang. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...